Cara Membuat SKCK untuk Domisili Luar Daerah
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian Indonesia yang menunjukkan bahwa rekaman jejak kepolisian yang anda dimiliki. SKCK biasanya digunakan untuk keperluan pendaftaran kerja dan Kuliah. Jadi surat ini merupakan surat yang sangat dibutuhkan. SKCK ini setelah dibuat baru akan berlaku selama 6 bulan dan jika telah melewati rentang tersebut dapat diperpanjang kembali.
Cara 1
Cara ini ditujukan kepada penduduk Indonesia yang akan membuat SKCK dari wilayah rantauan dan tidak memiliki orang lain untuk mengurus pembuatan di tempat asal. Beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk membuat SKCK sebagia berikut:
1) Buat surat pengajuan domisili setempat
Surat domisili ini bisa didapatkan dari Pak RT setempat. Anda harus mencari Pak RT di tempat anda tinggal. Bilang sama Pak RT nya minta dibuatkan surat domisili. Nanti anda akan diberikan form biodata dan tugas anda tinggal mengisi dan memberikan fotocopy KTP jika diperlukan. Dalam pengajuan surat domisili ini tidak dibutuhkan biaya (di tempat saya sih begitu tapi mungkin berbeda di tempat lain).
2) Buat surat keterangan domisili dari kantor Kepala Desa
Setelah memperoleh surat pengajuan yang tadi diminta dari Pak RT, selanjutnya menuju ke kantor kepala desa atau kecamatan. Di sana anda hanya perlu bilang ingin dibuatkan surat domisili setempat. Selanjutnya petugas akan meminta surat pengajuan dari Pak RT. Jika surat sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan maka surat domisili pun segera dibuat. Tidak butuh waktu lama surat domisili dicetak dan ditandatangani oleh kepala desa. Surat ini berlaku 3 bulan sejak dicetak. Pembuatan surat domisili ini juga tidak membutuhkan biaya yaa. Ada kemungkinan diminta pas foto jadi sebaiknya persiapkan.
3) Menuju Polsek atau Polres
Selanjutnya anda perlu memilih untuk ke Polsek atau ke Polres sesuai dengan keperluan anda. Kadang ada yang cukup di Polsek saja kadang juga sampai ke Polres. Lebih amannya buat di Polres aja. Di sini lah syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Pembuatan SKCK baru anda perlu menyediakan beberapa syarat:
- Sidik jari dari polisi, sidik jari ini biasanya udah ada sekalian di Polres jika akan membuat SKCK jadi tidak perlu cari.
- Fotokopi Passport, ini tidak wajib hanya dibutuhkan jika anda ada keperluan keluar negeri.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akte Lahir.
- Pas Foto 4×6 Latar Belakang Merah 2 lembar, Jika tidak punya pun tak masalah nanti juga di Polres ada tempat foto juga.
- Surat Domisili
Untuk masalah fotokopi pun disana ada toko fotocopy jadi jika ada yang belum di fotocopy tidak masalah hanya saja mengantri.
Setelah Barang semua sudah siap anda segera menuju Loket pendaftaran (sekarang udah bisa daftar online). Kemudian di loket akan diberikan form yang harus diisi. Form ini lumayan banyak jadi ya harus sabar ngisinya. Setelah selesai mengisi Form anda harus menunggu dipanggil untuk melakukan sidik jari biasanya di ruangan lain karena beda divisi. Setelah melakukan sidik jari kembali lagi ke tempat pembuatan SKCK dan melengkapi semua keperluan. Selanjutnya hanya tingga menunggu saja tidak lebih dari 2 jam jika antrian tidak ramai. Dan jangan lupa untuk menyiapkan biaya pembuatan SKCK.
Cara 2
Cara ini bisa digunakan jika di tempat asal anda ada yang bisa diminta tolong untuk mengurus ke Polres di sana misalkan ada orang tua, kerabat, teman, dan lain-lain. Cara yang ini lebih mudah karena anda hanya perlu sidik jari selebihnya tugas orang lain. Berikut caranya:
1) Buat rekam sidik jari di Polres Setempat
Sekarang anda hanya perlu membuat rekaman sidik jari di Polres terdekat. Pastikan anda membawa syarat-syarat seperti saya sebutkan sebelumnya di atas. Namun tidak semuanya akan digunakan tergantung nanti petugasnya minta yang mana tetapi pas foto dan fotokopi KTP pasti akan diminta. Anda hanya perlu datang ke Polres dan langsung menuju bagian rekam sidikjari. Nanti antri dulu trus saat giliran anda langsung bilang perlu rekam sidik jari untuk buat SKCK di daerah asal. Nanti Petugasnya sudah paham jadi saat saya membuat rekam sidik jari diminta pas foto sama fotocopy KTP. Nanti dikasih kartu form untuk sidik jari dan anda menunggu giliran melakukan sidik jari. Setelah melakukan sidik jari anda diminta untuk fotocopy form rekaman sidik jari anda. fotocopyannya untuk Polres dan yang asli untuk anda. Jangan lupa menyiapkan biaya minimal Rp 20.000.
2) Mengirimkan Rekaman Sidik Jari
Setelah mendapatkan rekaman sidik jari, maka selanjutnya mengirimkannya ke daerah asal anda. Paastikan ada orang yang bisa membawa rekam sidik jari tersebut ke Polres di sana. Setelah ini Anda hanya perlu menunggu SKCK selesai dan dikirimkan ke anda. jangan lupa minta difotocopy dan legalisir sebelum di kirimkan ke anda.
Begitulah langkah-langkah yang perlu anda lakukan untuk membuat SKCK jika anda seorang perantau. Informasi tersebut saya peroleh berdasarkan pengalaman pribadi. Jika ada perbedaan kemungkinan kebijakan berubah atau kebijakan di daerah anda yang sedikit berbeda.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa di-share …
ini bener bisa ga ?
Waktu saya coba bisa. Di coba dulu aja
Tergantung kebijakan di polres kampung halaman. Tdk selalu sama dgn kebijakan di polres tempat anda merantau (brdasar pengalaman). Tp koq bisa beda kebijakan ya pdhl masih satu kesatuan POLRI.
Iya mungkin setiap tempat beda-beda tergantung polres setempat. Makasih infonya. Jadi mending dicoba datang dulu aja tanya biar tau bisa apa engganya. Klo pengalaman saya bisa buat di luar domisili.
Pengalaman saya juga sama tidak bisa, bilang petugasnya sudah beda kebijakanya. Padahal waktu diplores dikampung halaman bisa buat sidik jari diluar domisili. Tapi kenyataannya zong dan tidak bisa. Padahal cuma minta tolong buat sidik jari saja buat dimirim dikampung.
Adk saya dtg dr kmpung bawa domisili dr kepala desa.apa nanti setalah di sini bisa di pakai untuk ngurus skck ato npwp dan kartu kuning.tolong di bantu bapak, ibu